Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta, Dua Pegawai PD Pasar Surya Jadi Tersangka

Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,45 Juta, Dua Pegawai PD Pasar Surya Jadi Tersangka
Dua tersangka M. Taufiqurrahman, dan Masrur, saat digelandang ke rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus pengelolaan lahan parkir perusahaan PD Pasar Surya dengan kerugian negara mencapai Rp 725,44 juta.

Kedua tersangka yakni, M. Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Surabaya periode 13 Februari 2019 s/d 12 Februari 2023 dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya periode 2017 s/d sekarang.

PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak pengelola parkir dibawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus, menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur.

“Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS,” kata I Made Agus.

Masrur, lanjutnya, dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.

“Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian,” kata Agus.

Selain itu, lanjut Agus, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak pengelola parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Atas perbuatan tersangka M. Taufiqurrohman dan Masrur, menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Agus.

Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(iki/ono)

Pos terkait