Peringatan HARKODIA di Kabupaten Nganjuk, FPMN Menggelar Unjuk Rasa

Peringatan HARKODIA di Kabupaten Nganjuk, FPMN Menggelar Unjuk Rasa
Koordinator Suyadi mengenakan jaket hitam dan Yanto (kancil) mengenakan topi saat orasi. (foto:mif)

Nganjuk, SERU.co.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Kabupaten Nganjuk pada Senin (09/12/2024) kali ini diwarnai oleh aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN). Mereka menggelar aksi untuk menuntut penyelidikan mendalam terhadap kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga terjadi di wilayah setempat.

Ratusan warga yang tergabung dalam FPMN berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap praktik korupsi yang terkait dengan penyaluran dana desa. Aksi ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pesan anti korupsi, tetapi juga untuk mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan, serta peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran negara.

Bacaan Lainnya

Menurut koordinator aksi, Suyadi, penyalahgunaan anggaran desa telah menghambat pembangunan di tingkat lokal dan merugikan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi yang merampas hak-hak masyarakat, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan daerah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari aksi tersebut, FPMN juga membacakan deklarasi anti korupsi yang diikuti oleh seluruh anggota. Dalam deklarasi tersebut, FPMN menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah, melaporkan tindakan korupsi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, serta mendukung penegakan hukum yang tegas dan adil.

Selain orasi dan pembacaan deklarasi, FPMN menyerahkan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk. Surat tersebut berisi seruan agar institusi penegak hukum di Nganjuk lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Suyadi.

Lebih lanjut, Suyadi menambahkan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan warga Nganjuk ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi semakin meningkat. Sebagai generasi muda, mereka harus menjadi agen perubahan dengan memulai dari hal-hal kecil seperti menolak gratifikasi dan mendukung transparansi di segala aspek kehidupan.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel Koko Roby Yahya mengapresiasi kehadiran FPMN dan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas semua laporan yang disampaikan terkait dugaan kasus korupsi di desa.

“Kami terus proaktif dalam menangani dan menerima kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa, dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Koko saat ditemui perwakilan FPMN, didampingi Kasat Intel Polres Nganjuk.

Koko juga menyampaikan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh FPMN dan berharap masyarakat dapat sabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Proses audit juga sudah berlangsung,” tambahnya.

Suyadi menutup pernyataan dengan harapan agar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini tidak hanya menjadi simbol belaka, tetapi menjadi pemantik semangat bagi seluruh pihak untuk terus melawan korupsi di berbagai sektor.

“Dengan semangat yang disuarakan oleh FPMN dan masyarakat Nganjuk, kami berharap peringatan HARKODIA tahun ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pada peringatan Harkodia ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menetapkan seorang tersangka, yaitu Kepala Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

“Ini adalah catatan penting bagi kami. Ini adalah ‘kado’ istimewa untuk Kejaksaan Nganjuk,” ujar mbh Yanto, salah seorang anggota FPMN. (mif/ono)

Pos terkait