Sterilisasi Jalur KA Malang-Pakisaji, KAI Siapkan Nataru yang Aman

Tim KAI Daop 8 Surabaya bersama dengan warg sekitar sedang melakukan bersih-bersih. (ist) - Sterilisasi Jalur KA Malang-Pakisaji, KAI Siapkan Nataru yang Aman
Tim KAI Daop 8 Surabaya bersama dengan warg sekitar sedang melakukan bersih-bersih. (ist)

Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan sterilisasi jalur KA Malang-Pakisaji. Kegiatan ini dilakukan, pada Minggu (8/12/2024) dari pagi hingga sore hari. Pembersihan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kebersihan jelang angkutan Natal dan Tahun Baru.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, kegiatan ini melibatkan gotong royong bersama warga. Pembersihan dilakukan untuk menghilangkan sampah dan benda yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta. Sterilisasi ini diharapkan dapat meningkatkan keindahan lingkungan sepanjang jalur kereta api.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan, temperan, serta meningkatkan kebersihan Kota Malang,” seru Luqman, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, tumpukan sampah dapat mempengaruhi kualitas jalur kereta api. Dampaknya termasuk beceknya tanah penyangga rel dan tersumbatnya saluran air.

Luqman mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah atau meletakkan barang di jalur kereta. Ia berharap, warga dapat menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan demi keselamatan perjalanan kereta.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan jalur kereta yang aman dan bersih,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 8 telah memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Warga diminta memindahkan barang-barang yang berada di sekitar rel kereta api. Masyarakat juga diingatkan untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Petugas KAI Daop 8 Surabaya sedang memasang poster ‘Dilarang membuang dan membakar sampah di jalur KA.’ (ist) - Sterilisasi Jalur KA Malang-Pakisaji, KAI Siapkan Nataru yang Aman
Petugas KAI Daop 8 Surabaya sedang memasang poster ‘Dilarang membuang dan membakar sampah di jalur KA.’ (ist)

Sterilisasi ini didasarkan pada Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 178 melarang aktivitas yang dapat mengganggu jalur kereta, seperti menempatkan barang atau membangun bangunan di sekitarnya. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama, melarang kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp250 juta. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api.

KAI juga mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

“Kami akan terus mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta melalui berbagai langkah strategis,” tegas Luqman.

Melalui kegiatan ini, KAI berharap dapat menciptakan jalur kereta yang aman, tertib, dan bersih. Sterilisasi rutin akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas jalur KA.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perjalanan kereta yang nyaman dan aman,” tutupnya.
(ws12/mzm)

disclaimer

Pos terkait