Batu, SERU.co.id – Satreskrim Polres Batu melakukan kunjungan ke sejumlah obyek wisata untuk mengingat bahaya Judi Online kepada Pegawai Obyek Wisata. Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu di Jawa Timur Park 2, Sabtu (30/11/2024).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, IPDA Dedy Purwanto mengatakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi ini terkait bahaya judi online. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Sesuai instruksi Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi kepada anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online.
“Judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat,” serunya.
IPDA Dedy, sapaannya menyebutkan, Judi online seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik bagi pengguna smartphone. Ditegaskannya, Judi online memiliki ancaman hukum yang serius, sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Yang mana Pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta.
Baca juga: Polres Batu Amankan Ketat Pendistribusiaan Logistik Pilkada 2024
“Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal,” ungkapnya mewakili Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi.
Sekali lagi, ia berpesan kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online. Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” tandasnya. (dik/mzm)