Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba, dalam kesempatan ini seorang pemuda, AW (26), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang diringkus beserta 10 paket sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, AW berhasil diringkus di kediamannya. Penangkapan pelaku merupakan kerjasama dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran Narkoba di wilayahnya.
Dari hasil penindaklanjutan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AW, beserta barang bukti yang bakal dirinya edarkan.
“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil. Dengan berat total 3,81 gram,” seru Dadang, saat dikonfirmasi.
Tak hanya sabu yang sudah dikemas saja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu. Serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Dadang juga menghimbau, berharap agar masyarakat terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor, jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba,” terang Dadang.
Sementara itu, AW terpaksa dikenakan p114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wul/mzm)