Nyetir Sambil ‘Seks Oral’ di Mobil, Mahasiswa Sulawesi Tengah Tabrak Lari dan Ditangkap

Nyetir Sambil 'Seks Oral' di Mobil, Mahasiswa Sulawesi Tengah Tabrak Lari dan Ditangkap
Mahasiswa asal Sulawesi Tengah melakukan tabrak lari akibat pengaruh alkohol dan seks oral. (foto: ist)

Sleman, SERU.co.id – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Ring Road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Sleman, akhirnya terungkap. Pelaku, MA (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, ditangkap polisi setelah melarikan diri selama empat hari. Selain berhubungan seks di mobil, MA juga dalam pengaruh alkohol.

Tragisnya, kecelakaan maut pada 11 November 2024 pukul 03.45 ini dipicu aktivitas seksual yang dilakukan MA bersama temannya, N, di dalam mobil saat kendaraan melaju. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebutkan, kejadian ini diwarnai kelalaian fatal akibat konsentrasi terganggu.

Bacaan Lainnya

“Pengemudi terlibat aktivitas seksual, yakni oral seks, sepanjang jalan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Ini jelas sangat berbahaya dan mengganggu konsentrasi,” seru Yuswanto.

Korban, S (45), yang sedang berjalan kaki, ditabrak dari belakang. MA sadar mobilnya menabrak sesuatu, tetapi tidak berhenti dan memilih melanjutkan perjalanan. Parahnya, pelaku mengemudi dalam pengaruh alkohol.

“Kami menemukan jenazah korban dengan luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan kaki. Pelaku terus melarikan diri tanpa memberikan pertolongan,” tambah Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan.

baca juga: Kapolres Batu Bantu Evakuasi Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Pandanrejo

Penangkapan MA dilakukan pada 15 November 2024 di Bantul, setelah polisi melacak pelaku melalui rekaman CCTV. Dalam pengakuannya, MA mengaku tidak menyadari telah menabrak manusia.

“Saya pikir hanya menabrak tiang atau trotoar. Saya dan N sedang minum alkohol, lalu dia membuka resleting saya saat mobil berjalan,” ujar MA.

Perilaku ceroboh ini menimbulkan kemarahan publik, apalagi korban dibiarkan tewas tanpa pertolongan. Polisi kini menahan MA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk pelanggaran lalu lintas, tabrak lari dan dugaan pidana lainnya. (aan/ono)

disclaimer

Pos terkait