Malang, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi jalannya Pilkada 2024, termasuk salah satunya media. Pasalnya, media memiliki banyak mata dan telinga ketika bertugas di tengah masyarakat. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengantisipasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori tinggi di Kota Malang.
Koordinator Humas dan Media Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ahmad Ali Imron menyebutkan, ada lima provinsi masuk dalam IKP tinggi. Yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, dimana Jawa Timur masuk ranking ke-3. Meski Kabupaten Malang masuk IKP nomor 1, tidak ada salahnya Kota Malang masuk IKP nomor 60 tetap melakukan antisipasi.
“Kita ingin bersinergi untuk turut mengawasi tahapan Pilkada bersama elemen masyarakat, termasuk media dan mahasiswa. Karena kita tahu kerawanan pemilu itu potensinya di tahapan kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara (tungsura),” seru Ali Imron, dalam Konsolidasi Media dalam rangka Penguatan Pemberitaan Pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Malang, Sabtu (9/11/2024).
Bawaslu merinci ada beberapa indikator yang dinilai memiliki kerawanan yang cukup tinggi terjadi di Kota Malang. Dari sisi kampanye, mulai dari black campaign, disinformasi di medsos, ujaran kebencian, saling melaporkan hingga money politic. Sementara pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), terjadi mulai pemungutan hingga penghitungan suara, seperti penghitungan ulang suara, manipulasi suara, dan lainnya.
“Money politic termasuk cukup tinggi di Kota Malang ketimbang daerah lain. Proses money politic banyak ditemui di tahapan kampanye dan masa tenang. Itu kami melihat di Pemilu sebelumnya,” jelas Ali.
Selain itu, Bawaslu juga akan menggencarkan patroli siber dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dimana saat dilakukan pemantauan, kerawanan tinggi biasanya terjadi menjelang masa tenang dan pemungutan suara.
“Kami akan mulai patroli itu saat hari tenang pada 23-26 November 2024. Setelah kami Bawaslu yang menetapkan oh ini hoaks, ini black campaign dan lainnya. Kami akan menyerahkan wewenang men-takedown kepada Komdigi, karena itu ranah mereka,” ucap Ali.
Berdasarkan data pengawasan cyber Bawaslu hingga 4 November 2024, dalam tahapan kampanye ada identifikasi 279 dugaan pelanggaran konten internet di Indonesia. Data diperoleh dari data cyber, intelegence media monitoring, sistem deteksi konten BSSN dan aduan masyarakat.
“Terbagi 213 ujaran konten kebencian, 56 dugaan berita hoaks, 10 konten pelanggaran pemilihan. Dengan platform media 126 konten TikTok, 37 konten Facebook, 20 konten twitter atau X, 11 konten situs website dan 2 konten YouTube,” beberapa Ali Imron.
Sementara, data laporan terbanyak pada Pilgub, di antaranya Jabar 56 laporan, Jateng 22 laporan, Lampung 13 laporan, Maluku Utara dan Bangka Belitung masing-masing 2 laporan. Dan data laporan terbanyak pada Pilkada, di antaranya Kota Bandung 54 laporan, Kota Garut 24 laporan, Kota Pangkalpinang 20 laporan, Bangkalan 16 laporan, dan Kota Bogor 11 laporan.
Senada, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy SAP menyampaikan, pihaknya sedang menindaklanjuti aduan masyarakat. Kerawanan di Kota Malang pun masih cukup tinggi saat Pemilu lalu, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Laporan masih belum ada, tapi aduan masyarakat cukup banyak terkait perusakan APK, APK di tempat yang salah seperti di depan lembaga pendidikan. Itu langsung kami sampaikan kepada Panwascam dan PKD, beberapa perusakan APK ada yang langsung kami tindaklanjuti. Kerawanan Pemilu terkait PSU di Lowokwaru, Pandanwangi,” terang Hasbi.
Disebutkannya, penempatan APK di depan atau di kawasan lembaga pendidikan dilarang sebagaimana PKPU dan Perda, sehingga tim sukses diperintahkan untuk memindahkan. Tercatat 533 APK yang masuk dalam kategori melanggar dan sudah ditertibkan dengan menggandeng Satpol PP.
“Jadi pelanggarannya berdasarkan PKPU dan Perda, untuk itu kami menggandeng Satpol untuk menertibkan,” tandas Hasbi. (rhd)