Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (KAI Daop 8 Surabaya) menghimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur kereta api. Upaya sosialisasi ini ditujukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan mencegah risiko yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, membuang atau membakar sampah di sekitar jalur kereta api dapat membahayakan perjalanan kereta. Di sepanjang jalur tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang berperan penting untuk keselamatan. Aktivitas membakar sampah di dekat jalur KA tidak hanya mengganggu perjalanan, tetapi juga berpotensi merusak perangkat sinyal.
“Gangguan pada perangkat ini dapat mempengaruhi keselamatan perjalanan kereta api,” seru Luqman, sapaannya dalam keterangan resminya kepala SERU.co.id.
KAI Daop 8 Surabaya melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk memasang banner larangan dan melibatkan petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk mengingatkan warga. Petugas di lapangan secara aktif memberikan informasi dan penjelasan kepada warga di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, Luqman menegaskan, membuang sampah di jalur KA melanggar hukum sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, setiap orang dilarang berada atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Luqman juga mengingatkan, warga mengenai aturan dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 29 disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan serta dilarang membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis.
“Sanksi tegas juga telah diatur bagi pelanggar yang membakar sampah sembarangan. Sesuai Pasal 40, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama. (ws12/rhd)