Penyampaian Nota Keuangan Pemerintah atas Raperda APBD Sumenep TA 2025

Plt Bupati Sumenep, Dewi Kholifah. (Seru.co.id/ard) - Penyampaian Nota Keuangan Pemerintah atas Raperda APBD Sumenep TA 2025
Plt Bupati Sumenep, Dewi Kholifah. (Seru.co.id/ard)

Sumenep, SERU.co.id – Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2021-2026.

Lantas dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Program Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 (KUA-PPAS).

Seperti disampaikan Plt Bupati Sumenep, Dewi Kholifah bahwa program prioritas pembangunan tahun 2025 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kabupaten Sumenep tahun 2025. Hal itu disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas rill daerah dengan sasaran yang terukur di masing-masing OPD.

Untuk itu, lanjut Nyai Eva, biasa dipanggil, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 sudah klir. Terutama terkait Pola maupun bentuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Nota Keuangan Pemerintah dihadapan Anggota DPRD Sumenep. (Seru.co.id/ard)

Itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut :

A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan sebesar Rp2.055.141.937.806, dengan rincian sebagai berikut :
Pertama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target Penerimaan PAD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp318.334.097.017. Sedangkan yang kedua dari sektor pendapatan transfer, target penerimaan dana transfer Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.736.807.840. 789.

B. BELANJA
Untuk Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar 2.302.198.414.521, dengan rincian meliputi :
Dari sektor Belanja Operasi. Belanja Operasi pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.604.902.566.451. Sedangkan dari sektor Belanja Modal. Belanja Modal pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp121.466.756.640.

Dari sektor Belanja Tidak Terduga, lanjut Nyai Eva, Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp5.050.500. Sedangkan dari sektor Belanja Transfer. Belanja Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp570.778.591.430.

Jika dari selisih Pendapatan Daerah sebesar Rp2.055.141.937.806 dengan Belanja Daerah sebesar Rp2.302.198. 414.521 terdapat Defisit sebesar Rp247.056.476.715.

C. PEMBIAYAAN
Dari sektor Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 dianggarkan Rp247.056.476.715. Sedangkan dari sektor Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 tidak dianggarkan.

Dari selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp247.056.476.715, dengan pengeluaran Pembiayaan sebesar 0 rupiah, maka terdapat surplus Pembiayaan netto Rp247.056.476.715.

Dari selisih defisit anggaran sebesar 247 milyar 56 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen maka ditutup dengan surplus Pembiayaan netto sebesar 247 miliar 56 juta 476 ribu 715 rupiah 99 sen. (ard/mzm)

Pos terkait