Jember, SERU.co.id – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus anak bunuh bapak kandung yang terjadi di Komplek Perumahan Baiti Jannati RT 02 RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Dari peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jember menetapkan Sutikno (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri, Sutali (55).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, tersangka tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri diduga akibat persoalan tanah warisan yang dijanjikan oleh korban terhadap tersangka.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mana tempat kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 2 November lalu sekira pukul 20.00 di wilayah Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Adapun kronologi singkat berawal dari tersangka yang mendatangi korban di rumahnya,” ujar Abid melalui pers conference Polres Jember, Senin (4/11/2024).
“Setelah mendatangi kediaman korban yang berada di Antirogo dengan beberapa temannya, lalu timbulah cekcok antara kedua belah pihak baik itu korban maupun pelaku. Setelah timbul perselisihan, pelaku tidak berpikir panjang lalu melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban yaitu sebanyak empat kali,” sambungnya.
Abid menjelaskan, pelaku saat itu memang telah mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap ayah kandungnya tersebut, dibuktikan dengan sebilah pisau dapur yang dibawa oleh pelaku dari rumahnya.
“Jadi memang pelaku sudah memperisapkan rencana untuk membunuh korban dengan membawa sebilah pisau dari rumah. Nah untuk motif pembunuhan sendiri setelah kita dalami itu berkaitan dengan harta gono gini,” jelasnya.
“Jadi pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai oleh korban, kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu pelaku dengan keadaan emosi, langsung menikam korban,” imbuhnya.
Abid mengatakan, kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kalisat.
“Dari kronologi kejadian tersebut, Satreskrim tentu melakukan olah TKP bersama dengan unit identifikasi dan hari itu juga kurang dari kurun waktu 1×24 jam, tersangka ataupun pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kalisat,” jelasnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan, kata Abid melanjutkan, korban mengalami 4 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh yang diakibatkan dari senjata tajam yang digunakan tersangka.
“Ada 4 luka tusuk di tubuh korban, dua tusukan berada di punggung belakang sebelah kiri korban lalu ada dua tusukan lainnya yang berada di perut bagian sebelah kiri korban. Lalu ada juga dari hasil autopsi yang kita lakukan di rumah sakit dr Soebandi, ada beberapa sayatan di bagian tangan korban,” jelas Abid.
Selain itu, Abid juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata di lokasi kejadian antara lain istri korban yang bernama Sutina, serta dua orang teman tersangka.
“Yang kita amankan sejauh ini, dari hasil gelar perkara yang kita lakukan itu satu orang tersangka. Namun yang berada di TKP itu ada tiga orang, termasuk dengan istri korban. Yang satu sudah kita amankan kemarin namun hanya sebagai saksi, karena berada di TKP tapi tidak berada di dalam rumah pada saat kejadian. Nah yang satunya lagi masih kita lakukan pengejaran, satu orang yang memang berada di dalam rumah tersebut,” ulasnya.
“Dari hasil keterangan tersangka maupun saksi yang satunya hanya sebatas menemani pelaku. Karena kita masih dalam pemeriksaan, akan tetapi kita masih mencari (saksi lain). Karena keterkaitan dari pemeriksaan nanti kita sinkronkan dengan hasil keterangan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Abid, pasal ditetapkan terhadap tersangka adalah pasal 340 sub 338 KUHP sub pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” paparnya.
Terdapat sebanyak 11 barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut antara lain :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol P 5075 LI yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol P 5630 LC yang digunakan tersangka untuk kabur menuju Kalisat. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam biru nopol P 4637 RT milik korban. 1 buah baju kotak-kotak warna coklat yang digunakan tersangka saat aksi pembunuhan. 1 buah celana hitam milik tersangka. Sebilah pisau serta selongkop (tutup pisau). 1 buah jaket biru dongker milik tersangka. 1 buah baju warna biru milik korban. 1 buah sarung warna putih milik korban. Sampel darah tersangka Sampel darah korban. (amb/mzm)