Surabaya, SERU.co.id – Tantri Sanjaya, warga Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengadukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait penanganan yang dianggap tidak serius dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kepala Desa Trosobo.
Menurut Tantri, ia telah melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo sejak awal 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Juli 2024.
“Sampai saat ini, belum ada tersangka padahal proses penyidikan sudah berjalan cukup lama,” ungkap Tantri saat mengunjungi Kejati Jatim pada Senin (4/11/2024) siang.
Ia juga menyebutkan bahwa telah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tetapi hanya mendapatkan jawaban agar bersabar.
“Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu sama: masih dalam proses penyidikan. Sabar, sabar, dan sabar,” jelasnya.
Tantri, yang juga merupakan warga Trosobo, mengungkapkan bahwa pengurusan PTSL di desanya melibatkan berbagai biaya yang bervariasi.
“Nominal yang diminta pihak desa ini berbeda-beda, ada yang Rp 2,5 juta, bahkan ada yang sampai Rp 10-15 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekitar seribu warga dari total enam ribu lebih penduduk Trosobo telah mengajukan sertifikat tanah.
“Semua sertifikat untuk warga yang mengajukan sudah selesai,” tutupnya. (iki/ono)