Malang, SERU.co.id – Merasa ditipu dengan pembayaran cek kosong, Sukatemi seorang pedagang jagung asal Dusun Wotgaleh, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang akhirnya lapor Polsek Bantur. Korban tertipu cek kosong sebesar Rp 250 juta.
Menindak lanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Bantur bersama unit Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan I’in (30) warga jalan Lembayung RT 1, RW 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang di Karangploso Sabtu (25/7/2020) kemarin.
Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan,pelaku kami jerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/32/VII/RES.00/2020/RESKRIM/Malang Kabupaten /SPKT Polsek Bantur, tgl 07 Juli 2020.
“Pelaku kami tangkap dirumah kontrakannya, Bilangan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” terang Nuryono Minggu (26/7/2020) kemarin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar cek nomor CGJ337332 dengan nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama HANIF ASAD WIBISONO tanggal 01 Juli 2020,satu lembar Cek nomor CGJ337333 Dengan nominal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama HANIF ASAD WIBISONO tanggal 01 Juli 2020.
Ditambahkan Nuryono, untuk kronologis kejadian,bermula saat terlapor menghubungi pelapor dengan tujuan akan membeli Kacang seberat 2.275 kg dengan harga per Kg 17.000 dengan harga yang harus dibayar Rp. 38.675.000.
Namun terlapor hanya beri uang DP sebesar Rp. 20.000.000,- yang ditransfer lewat rekening pelapor. Kemudian, pada tanggal 25/6/2020, terlapor menghubungi pelapor kembali dengan maksud membeli jagung seberat 9.123 kg dengan harga per kg Rp. 3.800,dengan jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp. 34.667.400.
Karena uang belum dibayar,kemudian pada tanggal 26/6/2020 terlapor kembali lagi menghubungi pelapor dan meminta kacang seberat 2.696 kg dengan harga per kg Rp. 17.250.Total dana yang harus dibayar sebesar Rp. 46.506.000,- serta beras sebanyak 8 ton dengan harga per kgr Rp. 9.000,- Pelaku seharusnya berkewajiban bayar total Rp. 72.000.000,- .
Namun uang masih belum dibayar oleh terlapor. Selanjutnya, tanggal 27/6/2020. Terlapor kembali lagi menghubungi pelapor dan meminta jagung seberat Rp. 10.202 kg dengan harga perkg Rp. 38.000,dengan total pembayaran Rp. 38.767.600,- namun uang masih belum dibayar juga oleh terlapor, pada tanggal 28 Juni 2020 terlapor memberikan 2 lembar cek dengan rincian Cek nomor CGJ33732 dengan nominal uang sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 01 Juli 2020 atas nama HANIF ASAD WIBISONO serta cek nomor CGJ337333 dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- tertanggal 01 Juli 2020 atas nama HANIF ASAD WIBISONO.
Serta, terlapor juga berpesan agar Cek tersebut dicairkan pada tanggal 01 Juli 2020, selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2020 terlapor datang ke rumah pelapor dan memberi uang sebesar Rp. 500.000,- serta memberitahukan kepada pelapor bahwa terlapor telah mentransfer uang ke Bank BRI kepada pelapor sebesar Rp. 14.500.000,-.
Sementara itu,pelapor Sukatemi menjelaskan,pertemuan mereka dengan I’in dikediaman Tuti seorang pengusaha hasil bumi di bilangan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut,terlapor sempat mempengaruhi pelapor agar tidak menjual jagung disitu.”Disini pembayarannya ruwet,kirim ke saya saja”,pungkas Sukatemi mengutip pesan terlapor.
Terpisah, Kepala Desa Rejoyoso H.Bayu Kurniawan menegaskan, mengenai tanggung jawab keuangan supaya diselesaaikan termasuk dari sisi hukumnya juga harus transparan.
“Permasalahan ini bukan lagi hutang piutang,,tetapi juga ada unsur penipuan.Pertama,pelaku pernah bayar dengan cek tetapi ternyata kosong.Selanjutnya,pelaku juga mengatakan tranfer uang sebesar Rp 100 juta,ternyata setelah dilakukan pengecekan hanya Rp 1juta,” tandas Bayu. (sur/man)