Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu yang berada di Kecamatan Dampit, kedua pengedar tersebut adalah Giovani Gobino Pratama (25) dan Ibat Fadila (25) keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan gram sabu.
Satreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, kedua pelaku ini berhasil diamankan di kediaman salah satu pelaku yang tertangkap basah tengah menimbang sabu dan dikemas dalam plastik klip untuk kemudian mereka edarkan.
“Mereka berada dalam kamar sedang memecah sabu yang akan diedarkan dengan modus diranjau,” seru Yussi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024) siang.
Yussi menerangkan, jika kedua pemuda tersebut berperan sebagai kurir dari salah satu pemasok yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirinya membeberkan, dari hasil penggeledahan rumah penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya, 22 poket Sabu dengan berat kurang lebih 45 gram, 1 set alat hisab, 2 unit timbangan digital. Selanjutnya 400 lembar plastik klip, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Malang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Yussi menyebut, dari pengakuan kedua pemuda tersebut setiap kali meranjau dalam satu hari. Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan pidana. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (wul/mzm)