Malang, SERU.co.id – Tim Paslon no 3 ABADI, Abah Anton dan Dimyati bersama timnya, Wiwied Tuhu P, Rizvan, Rusman, Dampar, Arif Wahyudi, dan Rebra. Hadir dalam Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Malang di Hotel Savana, Malang, Senin (21/10/2024).
“Kami ikut agar mengetahui yang boleh dan tidak dalam masa kampanye ini,” seru Ketua Tim Hukum Abadi, Wiwied Tuhu, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, Abadi berusaha taat aturan dan tidak pernah terbersit sedikit saja keinginan melanggar. Untuk itu, timnya datang dan banyak bertanya.
“Contohnya soal ziarah wali dan memberi bantuan sembako atau yang lain. Untuk itu, ABADI mengajak pula pada Paslon lain untuk taat aturan, agar masa kampanye berlangsung damai dan nyaman,” lanjut Wiwied.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo SH menekankan, pentingnya pendekatan pencegahan dibandingkan penindakan dalam penyelesaian sengketa.
“Pendokumentasian Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar akan dijadikan data untuk memberikan himbauan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Terkait dengan pemberian bantuan dalam bentuk sembako atau tebus murah, Bawaslu menegaskan, secara garis besar tidak diperbolehkan. Akan tetapi boleh dengan nilai maksimal nominal tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Tim Asistensi Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Aditya mengatakan, beragam pertanyaan yang berpotensi sengketa ditanyakan.
“Ziarah ya tidak apa-apa, ini kan sifatnya pribadi untuk ibadah,” ujar Aditya, sembari menambahkan terkait waktu bersamaan dengan situasi kampanye tidak masalah.

Menjelang masa tenang, Bawaslu berharap agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Malang, Fitria Yuliani mengatakan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah batasan pemasangan umbul-umbul dan baliho.
“Umbul-umbul hanya diperbolehkan maksimal 20, sementara baliho hanya 15. Tidak boleh ada penambahan lebih dari 200 di atas 3×4,” jelasnya.
Acara ini juga menyinggung tentang pelanggaran kampanye yang masih sering terjadi. Meski banyak pelanggaran yang diketahui oleh Satpol PP, namun tidak ditindak. Karena belum ada koordinasi yang baik dengan Bawaslu maupun KPU. (rhd)