Mantan Kadinkes Batu Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun Tiga Bulan

Mantan Kadinkes Batu Divonis Hukuman Penjara Satu Tahun Tiga Bulan
Persidangan yang dilakukan secara Daring oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Topikor) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Jumat (13/10/2024).

Terdakwa, Kartika Tri Sulandri yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu, dituntut hukuman selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH MH menyebutkan, dalam sidang yang berlangsung Jumat sore hari itu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Alfadi Hasiholan SH selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu.

Baca juga: Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Sementara bertindak sebagai Hakim Ketua, Darwanto SH MH. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, ” serunya melalui keterangan tertulis.

Januar menambahkan, hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana pada terdakwa adalah, terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp197.491.828,66. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran yang mengendalikan dan bertanggungjawab atas kegiatan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Termasuk terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),” imbuhnya

Januar juga menambahkan, sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024. Yakni dengan agenda, pembacaan pledoi oleh terdakwa/penasehat hukum. (dik/ono)

Pemerintahan

disclaimer

Pos terkait