Sempat Buron, Pelaku Curanmor di 22 TKP Akhirnya Tertangkap

Pelaku pencurian puluhan kendaraan bermotor di Kabupaten Malang. (ist) - Sempat Buron, Pelaku Curanmor di 22 TKP Akhirnya Tertangkap
Pelaku pencurian puluhan kendaraan bermotor di Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Telah lama menjadi buron, akhirnya AS (39), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diringkus polisi. Diketahui dirinya merupakan seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda kotor di 22 TKP yang berbeda di Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, pelaku berhasil diamankan seusai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Rabu (2/10/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku Curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” seru Dadang, saat dikonfirmasi.

Dadang menerangkan, kronologi penangkapan bermula ketika AS berusaha menggasak rumah RS (32) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, aksinya harus digagalkan karena korban mendengar suara mencurigakan dari dalam garasinya. Saat diperiksa, AS melihat RS dalam keadaan mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta untuk dibawa kabur.

Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga. Dadang menerangkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat menangkap pelaku tersebut. Sayangnya, upaya kabur pelaku justru tak membuahkan hasil, akhirnya AS Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti. Termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu T yang digunakan untuk merusak kunci motor,” benernya.

Dikatakan Dadang, dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Dengan menggunakan modus merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait