Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menjadi salah satu prioritas dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handoyo menjelaskan,meski saat ini masyarakat masih diliputi keprihatinan atas dampak pandemi Covid-19, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 ini,dia berharap tetap menunjukan kinerja dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
“Jadi tema yang diambil dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 ini adalah ‘Bekerja dan Berkarya’. Jadi dengan situasi seperti ini, Kejaksaan harus mampu menunjukan kinerjanya, walaupun dengan segala keterbatasan. Dan mampun memberikan karya-karya nya bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Dikesempatan yang sama,Edi juga memaparkan terkait capaian atas limpahan kasus yang saat ini sedang Ia tangani.Salah satunya kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebagai salah satu tersangkanya.
“Selama tahun 2020, kami sudah mengadakan penyidikan 1 perkara, perkara ini terdiri dari 2 tersangka. Antara lain, Abdurrahman, mantan Kadinkes Kabupaten Malang dan Juan Charles dari Dinkes Kabupaten Malang. Sesuai dengan perhitungan kerugian Negara adalah sekitar Rp 8,5 miliyar. Di mana dalam perkara ini kami telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 470 juta rupiah,” ulasnya.
Lanjutnya, saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain kasus itu, tambahnya, juga sedang bersurat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana dalam kasus tersebut terdapat dua kegiatan fiktif.
“Jadi ada pembangunan jembatan, dan ada pembangunan tempat pemungutan sampah sementara. Itu dua-dua nya fiktif, yang nilainya sekitar Rp 163 juta. Dan itu sudah saya serahkan ke Kasi Intel untuk perhitungan kerugian negaranya,” terangnya.
Dia juga berharap kedepannya, Kejaksaan bisa semakin profesional, berintegritas dan semakin mengedepankan hati nurani dalam upaya penindakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Jadi itu juga menjadi arahan bapak Jaksa Agung, bahwa mengedepankan hati nurani itu tidak ada dalam buku, harus dipelajari diri sendiri. Jadi dalam penindakan hukum harus dikembalikan kepada hati nurani,” pungkasnya. (sur/jun)