Polres Jember Tangkap Otak Pelaku Perampokan dengan Jejaring Lintas Provinsi

Tersangka pelaku perampokan yang berhasil diamankan Polres Jember. (Seru.co.id/amb) - Polres Jember Tangkap Otak Pelaku Perampokan dengan Jejaring Lintas Provinsi
Tersangka pelaku perampokan yang berhasil diamankan Polres Jember. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – YD alias Komes (44), pria asal Kabupaten Serang, Banten berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jember. YD diketahui merupakan otak pelaku tindak pidana perampokan menggunakan modus memecahkan kaca mobil dengan jaringan lintas provinsi.

YD berhasil ditangkap di kampungnya Serang, Banten usai menjadi buronan selama setahun atas tindak pidana perampokan yang ia lakukan pada bulan Agustus 2023 terhadap nasabah bank di Kecamatan Balung, Jember.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, YD alias Komes merampok seorang wanita yang baru saja keluar dari bank dan berhasil membawa kabur uang senilai 400 juta rupiah.

“Korban merupakan seorang wanita, saat itu korban baru saja keluar dari bank. Kemudian tersangka bersama rekannya membuntuti korban dari belakang. Saat korban memarkirkan mobilnya, disitulah tersangka ini dengan cepat membawa kabur uang dari dalam mobil korban sebesar 400 juta rupiah,” kata Bayu, Rabu (2/10/2024).

“Tersangka melakukan aksinya ini tidak sendirian, melainkan ada total 4 pelaku. 3 pelaku lain sudah kami amankan sebelumnya, namun yang 1 ini memang buron selama setahun,” sambungnya.

Tak hanya beroperasi di Jember, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, pelaku juga beroperasi di beberapa provinsi lain dan memang memiliki jaringan yang cukup luas.

“Komes ini adalah residivis jaringan kejahatan antar provinsi. Dari sini nanti akan kita kembangkan, mungkin masih ada pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran,” jelasnya.

Tersangka Komes itu, kata Bayu, dikenal merupakan sosok yang tak segan-segan melukai korbannya saat melakukan aksi kejahatan.

“Memang pelaku sering melukai korban saat menjalankan aksinya. Namun untuk yang di Balung ini, korban saat itu memang lengah jadi tidak sampai dilukai oleh pelaku,” bebernya.

Bayu menyebut, selain Komes juga ada 3 pelaku lainnya yang masing-masing berasal dari daerah yang berbeda.

“3 pelaku lain yang sudah kita amankan sebelumnya berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, kemudian ada pula yang berasal dari Blitar Jawa Timur,” tuturnya.

“Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah, seperti saat sedang membeli air mineral, sebelum melakukan aksi perampokan.” imbuhnya.

Setelah melakukan aksi perampokan, lanjutnya, pelaku akan kembali ke daerah asalnya masing-masing. Kemudian melanjutkan rencana untuk aksi berikutnya.

“Jadi memang tersangka setelah melakukan aksi kejahatannya akan pulang terlebih dahulu ke kampung halamannya dan merencanakan kembali aksi berikutnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas Bayu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh jaringan perampokan ini, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (amb/mzm)

Pos terkait