Surabaya, SERU.co.id – R. Insan Kamil, CEO konsultan media sekaligus wartawan senior, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, pada Sabtu (28/9/2024) siang. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh GY, seorang pengusaha dan pemilik koperasi di Malang.
“Saya mentransfer uang setengah miliar dan tidak diakui oleh GY. Kami meminta uang kembali, karena tak direspon hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 25 September 2024, sehingga kami berkirim surat teguran agar uang kami dikembalikan,” kata Kamil, saat di SPKT Polda Jatim.
Korban menerangkan, peristiwa ini bermula saat R. Insan Kamil mengirim dana Rp500 juta ke GY, bertujuan untuk membayar hutang temannya bernama Supandi, karena ia dan temannya ada kerjasama bisnis.
“Teman saya Supandi ini punya hutang kepada GY sebesar Rp 1,6 miliar. Saya diminta oleh Supandi dimana uang itu untuk modal usaha sehingga saya ikut bertanggung jawab, sehingga saya diminta untuk membayar Rp 500 juta sebagai angsuran ke GY,” terangnya.
Kemudian korban kembali bercerita, bahwa untuk mendapatkan nomor rekening GY, didapat dari temannya tersebut. Setelah ditransfer ke GY, uang Rp 500 juta itu tidak diakui sebagai angsuran hutang.
“Saya sudah menerangkan ke teman saya, dan disarankan berkirim surat ke GY, agar duduk perkara jelas dan di surat sudah dijelaskan ada beberapa poin,” terang dia.
“Atas peristiwa ini merugikan saya, sehingga saya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim,” lanjutnya.
Saat tiba di SPKT. Korban membawa beberapa bukti diantaranya, bukti transfer, chat dengan GY yang berisi tentang transfer dana, kemudian surat teguran kepada GY. (iki/ono)