Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 21 kasus kriminal dengan total 21 tersangka, Senin (23/9/2024). Kapolresta Malang Kota menyebutkan kasus-kasus tersebut mencakup berbagai tindak pidana, seperti pencurian dan penggelapan, judi online, penipuan, penganiayaan, perkosaan dan pencabulan terhadap anak. Modus kempes ban jadi perhatian, masyarakat diimbau lebih waspada.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto SIK MSi mengungkapkan, seluruh kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Penting menjaga kendaraan dengan kunci ganda serta menghindari penggunaan perhiasan berlebihan saat bepergian ke tempat umum seperti pasar,” seru Buher, sapaan akrabnya.
Selain itu, ia juga menyoroti modus penipuan dengan janji-janji keuntungan instan. Dimana hal itu sering kali membuat masyarakat terjebak karena kurangnya pengecekan terhadap kebenaran informasi yang diberikan.
Baca juga: Polresta Malang Kota Launching EMH, Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama menyoroti kasus pencurian dengan modus kempes ban yang melibatkan 12 tersangka. Tiga di antaranya ditangkap di wilayah Malang, yaitu RAS (37) asal Lampung, SDRI (35) dari Sumsel dan STRWJ dari Sukabumi, Jawa Barat. Ketiganya menamakan bagian dari jaringan kriminal asal Palembang.
“Kami bergerak bersama Polres Tulungagung dan Polresta Blitar dan Polres Blitar Kabupaten dan mengamankan 8 tersangka dimana tiga tersangka melakukan aksinya di wilayah kota Malang. TKP pertama di Jalan Raya Tidar, Sukun pada Jumat (6/9/2024), kedua di Jalan Terusan Batubara, Blimbing, Jumat (19/7/2024). TKP ketiga di Jalan Muharto, Kedungkandang, Selasa (28/5/2024),” bebernya.
Modus operandi mereka melibatkan pemantauan korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari bank, terutama di atas Rp100 juta. Para pelaku kemudian menyebar paku dan menusuk bannya di tempat parkir agar ban kempes. Saat korban lengah memeriksa ban, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga hanya dalam 2-3 menit.
“Dalam satu tahun terakhir, aksi mereka telah menelan kerugian hingga Rp500 juta di tiga lokasi berbeda di Kota Malang. Meskipun delapan tersangka telah ditangkap, empat hingga lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Para pelaku mencari tempat aman di wilayah Dampit Kabupaten Malang. Dari penyelidikan, terungkap pelaku beraksi di empat wilayah. Yakni Kota Malang, Tulungagung, Blitar Kota dan Blitar Kabupaten.
“Kami akan terus kembangkan apakah ada wilayah lain yang juga terkena. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian mencurigakan. Bapak Ibu yang mau pengawalan saat mengambil uang banyak silakan lapor Polisi, dan itu gratis,” pungkasnya. (afi/ono)