Malang, SERU.co.id – Setelah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.
“Hari ini (Selasa 17/9/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” seru Tessa, dikonfirmasi awak media.
Tessa menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, sebanyak 7 (tujuh) orang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK. Mereka merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas.
“Rencananya itu ada tujuh, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I,” tegasnya.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Khususnya di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa Pokmas tersebut, di antaranya Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Antara lain Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Wonosari.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi. Dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka,” tandasnya. (rhd)