Batu, SERU.co.id – Kapolres Batu menggelar kegiatan press release mengenai aborsi terhadap anak di dalam kandungan, bertempat di Rupatama Polres Batu, Selasa (17/9/2024). Pelaku merupakan sepasang kekasih yang tega menggugurkan janin didalam kandungan dengan usia kurang lebih 11 minggu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menjelaskan, kejadian ini terjadi, pada Selasa, 3 September 2024 pada pukul 14.47 WIB, di toilet salah satu hotel di Kota Batu. Kronologi kejadian, pelaku DR dan SN yang merupakan pasangan kekasih, melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid dan membeli tespack untuk melakukan pengecekan. Dari hasil testpack itu, diketahui DR dalam kondisi hamil.
“Selanjutnya DR memberitahu RN, dan mereka berdua tidak siap, selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk mengugurkan dan mengatakan kepada RN,” seru Kapolres Batu.
Untuk mewujudkan niatnya itu, pada 8 Juli 2024, DR dan RN membeli obat misoprostol melalui TikTok dengan harga Rp1.300.000. Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, obat diminum oleh DR selama 3 hari hingga menimbulkan efek kram perut dan flek. Selanjutnya, pada 11 Juli 2024, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan.
“Kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong,” ucap AKBP Andi Yudha.
Kapolres Batu meneruskan, hingga akhirnya pada 26 Agustus 2024, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan. Kandungan DR yang berusia 11 minggu masih dalam kondisi sehat.
Namun, DR kembali nekat meminum obat itu sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina.
“Selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut,” tutur Kapolres Batu.
Kapolres Batu menjelaskan, sampai ditempat kerja selanjutnya, DR mengalami pendarahan dan mengeluarkan gumpalan besar di dalam WC. Janin yang dikeluarkan DR, selanjutnya ia buang ke WC dan disiram. DR kemudian memberitahu pacarnya, RN, jika telah mengeluarkan janin dan janin dibuang di WC toilet hotel.
“Selanjutnya, pada 4 September 2024 perut DR sakit dan pendarahan akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit, selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur,” lanjutnya.
Keesokan harinya, DR melakukan Kuret dan diperbolehkan pulang dengan membawa 1 (satu) buah gendok yang berisikan plasenta. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan warga pada Sabtu pagi, warga menemukan 1 (satu) buah gendok berisi darah di dalam tong sampah. Pihak kepolisian segera mendapatkan titik terang dan berhasil mengamankan DR dan RN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman pidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” tandas AKBP Andi Yudha. (dik/mzm)