Malang, SERU.co.id – Hasim (34), warga Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, salah satu kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Wajak Malang diringkus polisi. Sementara dua rekannya yang turut serta melakukan pencurian masih jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade menjelaskan, pelaku bersama dua rekannya, Jumadi dan Toha yang masih DPO melakukan pencurian kendaraan roda dua milik MPD. Lokasinya di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Perusahaan Raya, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, 10 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelapor memarkir di halaman kost dalam keadaan tidak terkunci stir, menghadap ke selatan. Selanjutnya pelapor masuk ke kamar kost untuk istirahat,” seru Ade.
Sekitar pukul 22.30, keluar ke halaman kos dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Melihat hal itu, korban langsung melaporkannya kepada Polsek Singosari.
“Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari dan di-ack up oleh anggota Reskrim Polsek Kejayan, Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku M Hasim di pinggir jalan raya Kejayan yang pada saat itu sedang mendorong sepeda motor hasil pencurian,” jelas Ade.
Dari pengakuan Hasim, dirinya tidak melakukan pencurian tersebut seorang diri namun dengan dua temannya.
“Pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Jumadi dan Toha. Pelaku Sdr. M. Hasim adalah residivis perkara Curanmor,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak 1 kali dan mengaku pernah mengambil sepeda hasil curian dari Jumadi dan Toha di sebuah parkiran di Malang kota sebanyak 3 kali. Selain itu, pelaku juga mangaku berperan sebagai joki dalam aksinya ini.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku masuk ke dalam halaman kost dan mengambil sepeda motor dengan melawan hak,” ungkap Ade.(wul/ono)