Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemanggilan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. KPK menilai Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Langkah KPK yang membatalkan pemanggilan tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyatakan, KPK memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.
“Posisi Kaesang sebagai anak presiden memungkinkan KPK memanggilnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN, presiden, istri dan anaknya tidak boleh menerima gratifikasi. Kaesang harus dapat membuktikan apakah fasilitas jet pribadi tersebut diusahakan sendiri atau merupakan pemberian,” seru Chudry, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: DPP Golkar Duetkan Kaesang Pangarep-Jusuf Hamka, Juru Bicara PDI-P: Cuma Cek Ombak
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, KPK membatalkan pemanggilan Kaesang terkait penggunaan jet pribadi Garena Private Limited saat berlibur ke Amerika Serikat, Agustus lalu.
“Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena dia bukan penyelenggara negara,” ujarnya.
Meski begitu, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pandangan berbeda. Melalui akun Instagram-nya, Mahfud menyebutkan, KPK tidak bisa dipaksa memanggil Kaesang. Namun ia menyoroti potensi penyalahgunaan jika pejabat dapat mengalihkan gratifikasi kepada keluarga mereka.
“Kalau alasan tak dipanggilnya Kaesang karena dia bukan pejabat, ke depan bisa saja gratifikasi diberikan kepada anak atau keluarganya,” kata Mahfud.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun seorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan saat ini mendekam di penjara. RA ketahuan korupsi setelah anaknya, Mario Dandy yang hedon dan flexing ditangkap karena menganiaya seseorang.
“KPK kemudian melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya
Kasus ini telah menimbulkan diskusi publik tentang transparansi dan integritas pejabat serta keluarganya. Menempatkan KPK di bawah sorotan tajam untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa intervensi dari pihak luar. (aan/ono)