Malang, SERU.co.id – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Malang, mendapatkan laporan dari seorang santri DA (14), di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singosari. Terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan salah satu pengasuhnya BU (25) karena dinilai menyalahi aturan pondok.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, orang tua korban, melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut pada, 1 September 2024 lalu. Dari pengakuan korban dirinya dianiaya karena melanggar aturan di pondok pada, 23 Agustus dan dianiaya pada 24 Agustus.
“Di tanggal 25, si terlapor ini melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena dianggap keluar dari lingkungan pondok membeli galon itu. Dianggap pelanggarannya di sana,” seru Erlehana, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Erlehana menjelaskan, dari pengakuan korban dirinya mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan ditendang secara berulang kali oleh terduga pelaku.
“Dari hasil keterangan korban terlapor itu melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang bagian tubuhnya,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, untuk hasil visum dari pihak dokter masih belum keluar, sehingga dirinya masih belum memastikan bagian tubuh mana saja korban yang dianiaya. Namun jika dilihat kasat mata terdapat bekas luka ditubuhnya.
“Tapi kemarin kalau kasat mata kami melihat ada luka memar di pundak dan juga ada seperti penggumpalan darah di bagian mata ya salah satu mata korban,” ungkapnya.
Dikatakan Erlehana, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wul/ono)