Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan kesiapan penuh dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024. Jawa Timur akan memilih 39 kepala daerah dengan 25 kabupaten/kota memiliki dua pasangan calon dan potensi kerawanan Pilkada semakin tinggi. Dengan suntikan dana fantastis hampir Rp3 triliun, KPU Jawa Timur optimis bisa menggelar Pilkada dengan lancar dan kondusif.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menegaskan, partisipasi masyarakat Jawa Timur dalam Pemilu 2024 mencapai 83,85 persen. Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 31.335.944.
“Kami telah mempersiapkan 60.738 TPS di seluruh Jawa Timur. Termasuk TPS khusus di lapas, pesantren dan panti sosial,” seru Aang saat diskusi publik di hotel Grand Mercure, Kamis (5/9/2024).
Dalam mempersiapkan Pilkada serentak 2024, KPU Jatim telah menerima anggaran fantastis sebesar Rp845 miliar. Anggaran tersebut hanya untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
“Dana ini harus digunakan secara bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran dan kondusifitas Pilkada. Ini merupakan tugas bersama, agar tidak hanya prosesnya berjalan lancar, tetapi juga aman dan damai,” tegasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada Gubernur dan Bupati di Jawa Timur mencapai Rp2,97 triliun lebih. Aang menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran besar ini. Ia juga mengingatkan tanggung jawab kolektif dari seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Tim NCS Mabes Polri Beri Pengarahan Bhabinkamtibmas se-Jatim
Lebih lanjut, Aang menjelaskan, Pilkada serentak di Jawa Timur akan melalui berbagai tahapan, dimulai dari pendaftaran pemantau pemilihan yang telah dibuka untuk gubernur, bupati dan wali kota. Hingga saat ini, baru satu pemantau untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdaftar dan divalidasi oleh KPU Jatim.
“Kami berharap lebih banyak pemantau yang mendaftar untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” kata Aang.
Baca juga: KAWAN Khofifah Emil Turut Mengantar Pendaftaran ke KPU Jatim
Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Tahapan kampanye ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, pada tanggal 24 hingga 26 November, kampanye dilarang untuk memberikan ruang bagi masa tenang sebelum pemungutan suara.
“Kita memiliki pengalaman menggelar Pemilu dan Pilkada dengan segala kompleksitasnya. Namun angka partisipasi yang tinggi dan kesiapan semua pihak diharapkan dapat menjamin Pilkada 2024 berjalan lancar,” pungkas Aang.
Sebagai informasi, KPU Jatim juga akan membuka pendaftaran pemantau hingga 16 November 2024. Pemantau untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan mencegah potensi konflik yang dapat muncul selama proses Pilkada. (afi/ono)