Surabaya, SERU.co.id – Ratusan nelayan yang ada di dua Kecamatan yakni Sukolilo dan Bulak menolak reklamasi pantai timur Surabaya dalam Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL).
Dalam aksinya, ratusan nelayan dari dua kecamatan ini membentangkan spanduk dan juga bendera yang bertuliskan “Surabaya Butuh WaliKota Pro Rakyat Tolak Reklamasi”. Selain itu seorang ibu ibu juga membawa poster yang bertuliskan “Reklamasi membuat anak petani menangis kelaparan”.
Mereka membentangkan spanduk dan poster di depan gerbang Kenjeran Park yang merupakan Kantor PT Granting.
Ali Yusa, selaku pengurus persatuan insinyur Indonesia mengungkapkan, hari ini rencananya dilakukan sosialisasi dari PT Granting, terhadap dua kecamatan dan meliputi empat kelurahan di masing masing kecamatan.
“Warga nelayan menyatakan menolak dan tidak ada berita acara, karena tidak ada berita acara maka ini gagal. Ketika gagal maka AMDAL juga tidak pernah ada, konsultasi di tingkat provinsi juga tidak ada,” kata Ali Yusa.
Baca juga: Sosialisasi Proyek SWL, Ketua Umum Khatulistiwa: Pembangunan Ini Dapat Sebabkan Banjir
Selain itu, ia menyebut bahwa menolak reklamasi ini karena tidak sah dengan Permen maupun Perda baik tingkat provinsi dan kota.
“Pembangunan ini tidak ada dasar hukumnya, dan satu satunya dasar hukum mereka menggunakan Perpres (peraturan presiden) terkait PSN. Sehingga kami meminta kepada Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Perpres tentang pembangunan empat pulau reklamasi di surabaya,” tegas dia.
Baca juga: Warga Keputih Tolak Reklamasi Pantai Pamurbaya
Sementara itu Jubir PT Granting, Agung Pramono mengatakan, hari ini tahapan AMDAL. Langkah pertama AMDAL adalah sosialisasi dan sosialisasi dilakukan di seluruh wilayah pesisir yang berada di empat kecamatan, dan hari ini di dua kecamatan yakni, Sukolilo dan Bulak.
“Jika warga menolak tentu akan kita sikapi dengan arif, semua pasti ada yang pro dan kontra sehingga sikap pengembang akan mempelajari, juga akan meningkatkan komunikasi dengan pihak pihak terkait,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk menjelaskan persoalan ini membutuhkan momentum yang pas. Dan sosialisasi ini akan terus dilakukan, dan pihak pengembang akan melakukan sesuai dengan prosedur.
Ia menambahkan, masih banyak persyaratan yang dilakukan dan setiap perizinan akan ada kajian. Reklamasi butuh pengkajian, AMDAL juga perlu pengkajian.
“Izin ini juga butuh waktu yang cukup panjang, kajian teknis, kajian master plan maupun yang lain,” beber dia.
Sehingga meski ada penolakan dari warga masyarakat nelayan, lanjut Pramono, proyek akan tetap dilakukan. Ia mengajak semua piha melihat penolakan itu dalam perspektif yuridis dan penolakan ini merupakan wujud yang perlu ada sinkronisasi antara pengelola dan rakyat. (iki/ono)