Surabaya, SERU.co.id – Proyek Strategi Nasional Surabaya Waterfront Land (SWL) yang digarap oleh PT Granting, mendapat penolakan dari nelayan dan masyarakat pesisir timur Surabaya.
Penolakan tersebut juga datang dari seorang pengamat hukum yang juga sebagai Ketua GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Jatim, Miko Saleh. Ia mengatakan telah mengamati perkembangan reklamasi di pantai timur Surabaya (Pamurbaya) sejak tahun 2000, dirinya prihatin terhadap proyek tersebut.
“Proyek reklamasi seluas 1.084 hektare dengan nilai investasi Rp72 triliun saya rasa ada kejanggalan. Di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial’. Karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial,” kata Miko Saleh, Kamis (5/9/2024) petang.
Lebih jauh diterangkan, kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut.
Hal ini menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya.
“Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Miko.
Lanjut Miko, selain mengurangi kawasan territorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar.
“Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya,” lanjut Miko.
Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya.
“Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya,” tutup dia. (iki/ono)