Puluhan Massa PK PMII Unars Gelar Aksi Turun Desak DPRD dan KPU Situbondo Kawal Putusan MK

Massa PMII PK Unars melakukan aksi turun jalan ke Kantor DPRD dan KPU Situbondo. (Seru.co.id/aza) - Puluhan Massa PK PMII Unars Gelar Aksi Turun Desak DPRD dan KPU Situbondo Kawal Putusan MK
Massa PMII PK Unars melakukan aksi turun jalan ke Kantor DPRD dan KPU Situbondo. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Komisariat Universitas Abdurahman Saleh Situbondo (PK Unars) melakukan aksi turun jalan ke Kantor DPRD dan KPU Situbondo. Hal itu dilakukan untuk mengkawal tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (26/8/2024).

“Ini merupakan aksi pengkawalan tindak lanjut dari isu nasional untuk mengkawal demokrasi di daerah,” seru kordinator Aksi PK PMII Unars Atok illah.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi itu diantaranya, menuntut DPRD Situbondo harus mengawal KPU agar tetap sejalan dengan UU Pilkada dan PKPU Pilkada 2024 hasil dari putusan MK nomor 60/PUU/-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dan menuntut KPU kabupaten Situbondo untuk mengikuti dan mentaati PKPU Pilkada 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Tentu kami akan lebih serius untuk mengkawal keberlangsungan demokrasi khususnya kontestasi Pilkada di kabupaten Situbondo,” terangnya

Sementara itu, Ketua DPRD sementara, Mahbub Djunaidi mengatakan, para mahasiswa ingin mengkawal apa yang menjadi putusan MK baru baru ini.

“Kalaupun ada perubahan UU Pilkada harus ditindaklanjuti sesuai apa yang menjadi putusan MK. Dan mendesak kami harus mematuhi apa yang sudah menjadi putusan MK dan mengawal apa yang menjadi putusan MK dan juga mengawasi seluruh seluruh rangkaian pelaksanaan pilkada 2024,” ujar Mahbub.

Sementara itu, ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, aksi yang dilakukan oleh PK PMII Unars itu untuk mengawal apa yang menjadi putusan MK.

“Jadi saya sudah sampaikan pada masa aksi bahwa hasil putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan putusan PKPU nomor 10 tahun 2024, yang mana ada beberapa perubahan diantaranya hasil putusan MK. Sehingga apa yang ingin dituntutkan oleh masa aksi tadi itu sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPU,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait