Malang, SERU.co.id – RD (37), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji dan KS (37), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir tertangkap saat melakukan aksi pencurian komponen alat berat dan besi tua di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Jumat (23/8/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, kronologi aksi pencurian tersebut terungkap ketika security PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat. Di TKP, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.
Karena dirasa mencurigakan, petugas tersebut menghubungi seluruh petugas yang berjaga untuk menghentikan kendaraan yang berusaha melarikan diri itu. Hingga akhirnya berhasil dihadang di pintu keluar pabrik tersebut dan didapati sejumlah barang yang merupakan milik pabrik.
“Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta rupiah,” seru Dadang, Seni (26/8/2024).
Dadang membeberkan, barang-barang yang hendak kedua pelaku tersebut gondol diantaranya adalah besi bekas, besi palp, besi plendes pipa dan besi clamp.
Selanjutnya petugas keamanan pabrik milik Bank Indonesia (BI) tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung, pada Jumat (23/8/2024),” tuturnya.
Dikatakan Dadang, saat diinterogasi RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian.
Para pelaku tersebut juga mengaku, dari hasil curian tersebut mereka rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
dikatakan Dadang, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya.
“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya. (wul/mzm)