Surabaya, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (6/8/2024) itu dipimpin langsung Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar.
“Kami silaturahmi sekalian kami melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah,” kata Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar, usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut Halim mempertanyakan alasan eks Sekjen PKB tersebut menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut saat berada di kantor PBNU.
“Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB,” lanjut dia.
“Dia itu mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” jelas Halim.
Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.
“Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun,” tutup dia. (iki/ono)