Pamekasan, SERU.co.id – Fathor Rachman, tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan pembangunan toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Senin (5/8/2024).
Penahanan itu dilakukan setelah pemanggilan kedua kalinya, dimana saat pemanggilan pertama tersangka tidak memenuhi pemanggilan Kejari.
Informasi penahanan yang didapatkan Jurnalis SERU.co.id melalui kuasa hukum pelapor yakni Sulaisi Abdurrazaq. Menurutnya, tersangka ditahan sekitar sore hari dan langsung di giring ke Lapas Pamekasan.
“Informasinya tersangka sudah di tahan dan sudah di serahkan ke Lapas, saya bersyukur Kejari Pamekasan sudah profesional dalam menjalankan tugasnya,” serunya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina saat ditanya melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan terhadap tersangka Mantan Kepala Desa Laden, yakni Fathor Rachman. “Enggeh Mas,” Jawabnya singkat. (udi/mzm)