Pengedar dan 12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Pengedar dan 12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi
Pengedar sabu di Kecamatan Singosari. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang pegedar sabu-sabu AS (42), warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Polres Malang, Rabu (31/7/2024). Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, lelaki tersebut berhasil diamankan di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari. Penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di area Singosari.

Bacaan Lainnya

“Seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil kami amankan di Kecamatan Singosari, Rabu (31/7) sekitar pukul 00.20 dini hari,” seru Dicka, Jumat (2/8).

Dirinya membeberkan, selain membekukan pengedar barang haram itu, petugas juga menemukan satu poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3. Petugas juga turut menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,”tutur Dicka.

Dikatakan Dicka, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengaku, dirinya kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.  AS juga mengaku, barang bukti berupa paket sabu baru saja dikirimkan oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS bak dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait