Malang, SERU.co.id – Polres Malang menghimbau agar perayaan HUT RI ke-79 tahun ini dengan kegiatan gelaran Sound Horeg tidak dijadikan ajang keras-kerasan suara yang mengganggu sebagian masyarakat. Dimana, nantinya para peserta diharapkan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
“Kami imbau demi menjaga keselamatan dan ketenangan warga lain. Harapannya sound ini tidak menjadi ajang untuk gede-gedean (keras-kerasan suara) sound sistem,” seru Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara saat dikonfirmasi SERU.co.id, Selasa (30/7/2024).
Hal tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas Kabupaten Malang, sehingga meminimalisir adanya tindak keributan dan perdagangan Miras secara bebas. Dalam kegiatan sound horeg tersebut, Dicka mengaku, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
“Sound sistem yang nanti kita tertibkan bersama Satpol PP sesuai Perda yang ditetapkan. Nanti sound-sound itu kan sudah ditetapkan desibelnya meskipun masih digodok,” tuturnya.
Dicka menerangkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan peneguran kepada para panitia dan juga paguyuban sound sistem tersebut. Jika aturan yang telah ditetapkan tersebut dilanggar.
“Jika ada yang melebihi standar atau tidak sesuai peruntukannya akan kami tegur, baik panitia atau paguyuban sound. Kalau penindakan langsung di tempat ya kita akan lakukan penghentian dan kita amankan. Kalau tindak lanjut dari Satpol PP,” terang Dicka. (wul/mzm)