Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan kepenjara

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember dalam pers rilis rokok ilegal. (Seru.co.id/aza) - Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan kepenjara
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember dalam pers rilis rokok ilegal. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Seorang pengedar rokok ilegal di Kabupaten Situbondo di jebloskan ke penjara. Hal itu karena berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember, Senin (29/7/2024).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

“Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” seru Asep Munandar.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Sehingga, petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan, dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan,” sampainya.

Dia menjelaskan, petugas gabungan tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, melainkan juga menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa pita cukai.

“Jadi selain berhasil mengamankan tersangka, petugas gabungan juga menyita berbagai merk rokok tanpa pita cukai,” jalasnya.

Sehingga, setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp48 juta dengan potensi kerugian negara Rp26 juta.

“Jadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait