PSHT Jember Dibekukan Sementara, Pasca Penetapan 13 Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (Seru.co.id/amb) - PSHT Jember Dibekukan Sementara, Pasca Penetapan 13 Tersangka Pelaku Pengeroyokan
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Usai penetapan 13 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto oleh Polda Jawa Timur, kini perguruan silat PSHT dibekukan sementara oleh Polres Jember.

Pembekuan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Pratama Gubunagi sesaat setelah Polda Jatim merilis 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara, seluruh kegiatan PSHT di Jember ditangguhkan dan dibekukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga Kamtibmas di Jember agar tetap kondusif,” kata Bayu, Kamis (25/7/2024).

Pembekuan itu, lanjut Bayu, merupakan bentuk penyesalan Polres Jember terhadap ulah dari oknum-oknum pesilat PSHT yang seringkali menyebabkan kekacauan.

“Tentu kami menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota kami. Harusnya, perguruan silat ini menjadi contoh bagi masyarakat dan bisa membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban terutama di Jember,” terangnya.

“Ini kepada polisi saja berani bertindak anarkis apalagi pada masyarakat sipil. Kedepan, kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk membantu menjaga kemanan dan ketertiban di Jember,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 anggota PSHT Jember sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto saat konvoi kenaikan tingkat Suroan Agung di Pertigaan Transmart, Kaliwates pada Senin (22/7) dini hari.

Dari 13 tersangka itu, 11 pesilat diantaranya sudah berusia dewasa. Sedangkan, dua tersangka masih anak-anak. Para tersangka yakni Kafilah Nur Habibi (26), Alfarizi Rendi Arianto (19), Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), Yolanda Agustian Dewantoro (24), Dandi Akram Putra (20), Mochamad Yasin Bagus (21), Agil Bachtiar (21), dan Akbar Fiki Alias Icang (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Jember.

Tersangka lainnya yakni Stanis Laus Renyaan (19), M. Alifan Nabila Latif (21). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember. Terakhir yakni Moch. Vikri Ragil Triar (20), warga Gumukbago, Kecamatan Kaliwates, Jember. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait