Tidak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Facthor Rachman Laporkan Kejari Pamekasan

Tidak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Facthor Rachman Laporkan Kejari Pamekasan
Kuasa Hukum Fathor Rachman (kanan) menunjukkan surat laporannya. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pembangunan Toko Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Semeru, Kamis (7/11) lalu.

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan dari tersangka Fathor Rachman melalui kuasa hukumnya, Supriyono.

Bacaan Lainnya

Ia melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Korps Adhyaksa itu dinilai bermasalah.

“Atas penemuan dan penetapan kerugian negara itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh pengadu sebelum jatuh tempo. Tetapi Kejari Pamekasan memaksakan diri terus melanjutkan proses hukum itu atas dugaan adanya Tipikor,’’ sernya, Selasa (23/7/2024).

Supriyono selaku penasehat hukum Fathor Rachman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Baca juga: Dokter Cantik di Pamekasan Alami Pencurian, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan Kepala Desa diselesaikan secara administratif. Yaitu, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Baca juga: Diduga Karena Asmara, Pria Asal Pamekasan Tewas Ditangan Sepupu

Selain melaporkan Kejari Pamekasan, dirinya juga meminta agar status tersangka dicabut, ia juga meminta agar pemanggilan tersangka tidak dilakukan sebelum adanya putusan pemeriksaan Kembali oleh Jaksa Agung.

“Pertama saya meminta status tersangka dicabut, kemudian pemanggilan tersangka untuk dihentikan sebelum ada putusan Kejagung, kalau sudah ada putusan maka kami akan hormati putusan itu jika harus dilanjutkan,’’ tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Ginung Praditina, sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (udi/mzm)

Pos terkait