Polda Jatim Tangkap Dua Tersangka Jaringan Internasional, Amankan 84 kg Sabu

Polda Jatim Tangkap Dua Tersangka Jaringan Internasional, Amankan 84 kg Sabu
Barang bukti sabu dan pil ekstasi saat dipamerkan saat konfrensi pers. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama, dengan barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat konfrensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024) pagi menjelaskan, dua tersangka berhasil diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 2.959 Personel Amankan AFF U-19 di Surabaya

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM, sebanyak  41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru. Dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” lanjut Kapolda Jatim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutupnya. (iki/ono)

 

Pos terkait