Surabaya, SERU.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai upaya sidak Wali Kota Eri Cahyadi terhadap Parkir liar di KBS yang meresahkan warga adalah sebuah langkah yang sangat tepat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan tindakan Walikota tersebut sudah benar sebagai kepala eksekutif pemerintahan.
Menurutnya, Walikota harus memastikan terlaksananya peraturan yang telah ada yakni Perda Parkir tepi jalan, jika ada juru parkir yang mematok tarif diatas ketentuan maka itu pelanggaran atas norma.
“Jadi wajar jika Walikota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub yang ada dilokasi,” kata Arif Fathoni, Kamis (18/07/2024).
Baca juga: Ini Kata Ketua DPRD Kota Surabaya Sikapi Keluhan Warga Soal Pemblokiran KK Warga
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menambahkan, kemarahan wali kota tersebut menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik Jukir liar saat sidak.
“Saya berharap, kemarahan Walikota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah dan kemarahan Walikota tersebut dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Surabaya maupun luar Surabaya yang sedang berlibur di lokasi wisata di Surabaya,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Mas Toni ini juga mengatakan, sudah seyogyanya setiap ada temuan Walikota di lapangan, Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan, jika ditemukan ada pelanggaran maka, sangsi harus diterapkan sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Berharap Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bisa Jadi Tolak Balak
“Ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Toni juga mendorong, adanya upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di kota Surabaya sehingga, bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.
“Saya juga berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas di satu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi,” tutup dia. (iki/ono)