Jember, SERU.co.id – Proses penertiban aset Rumah Perusahaan (RPR) milik PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember berlangsung ricuh dan alot. Bahkan petugas dan masyarakat pemilik rumah terlibat aksi cekcok hingga saling dorong.
Penertiban yang berlokasi di Jl. Mawar XIII, Kelurahan Jember Lor, Patrang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pemilik rumah yang diketahui bernama Reta, sempat tersulut emosi saat petugas dari KAI datang untuk menertibkan aset perusahaan tersebut.
“Nggak bisa, ini apa-apaan, surat tugasnya mana. Rumah ini milik kita,” teriak Reta saat petugas dari KAI hendak menertibkan bangunan yang ditinggalinya, Jum’at (19/7/2024).
Situasi semakin memanas saat petugas dari KAI memaksa masuk untuk mengosongkan rumah tersebut. Bahkan, Reta dan sejumlah masyarakat sekitar yang tak terima sempat mendorong petugas agar tidak masuk.
“Mau ngapain masuk, ini rumah kita. Anda tidak berhak masuk seenaknya,” ujar Reta pada petugas KAI.
Tak hanya itu, Reta yang terbakar emosi sempat mengeluarkan kata-kata umpatan pada petugas.
“Ini loh, kita punya surat putusan dari pengadilan. Kon arep lapo, gendeng kon iku, goblok kon iku. (Anda mau apa, bodoh anda itu),” katanya.
Situasi semakin memanas saat petugas dari KAI menerobos masuk ke rumah yang ditinggali oleh Reta, untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Barang-barang tersebut, diamankan di gudang olahraga milik KAI yang berada di dekat lokasi penertiban.
Saat sesi wawancara bersama media, Reta mengatakan bahwa petugas tidak memiliki surat perintah atau surat tugas untuk mengambil barang-barang miliknya yang berada di dalam rumah tersebut.
Baca juga: KA Putri Deli Tabrak Truk Mogok, PT KAI Minta Ganti Rugi
“Mereka tidak punya surat tugas untuk mengambil barang-barang kami. Kita minta mulai awal tadi nggak dikasih. Baru setelah proses pengambilan barang, dikasih suratnya. Tapi tidak ada yang dari Kejaksaan atau Pengadilan,” jelasnya.
“Kalau putusan pengadilan itu hasilnya NO alias masih kosong-kosong. PT KAI memang mempunyai SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), tapi itu cacat prosedur. Tidak ada dasar untuk melakukan pengambilan seperti ini,” sambungnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, status rumah tersebut tercatat adalah aset milik PT KAI dan telah memiliki SHGB.
Baca juga: PT KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Usai KA Pandalungan Anjlok
“Dahulu ini mereka sewa. Kemudian sekarang tidak mau sewa. Kami juga telah melakukan upaya persuasif dibantu oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2022 hingga 2023 lalu,” ucapnya.
“Mediasi tersebut kami lakukan untuk mengarahkan penghuni rumah ini untuk sewa. Namun, mereka tidak memiliki itikad untuk membayar sewa. Mereka sempat mengajukan gugatan ke pengadilan, namun tidak terima. Artinya SHGB yang dimiliki KAI ini sah secara hukum,” imbuhnya. (amb/mzm)