Surabaya, SERU.co.id – Danang Catur Yulianto (24), warga Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo, Surabaya, diringkus polisi setelah kedapatan membacok Mujayani (54) korban pembacokan yang terjadi, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh mengatakan, korban dibacok tersangka di Salon Yeany miliknya, Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya.
“Tersangka akan semir rambut, tapi tidak punya uang, lalu siapkan sajam apabila diminta membayar akan mengancam pemilik salon. Tersangka marah ketika di minta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolsek Wonocolo, Selasa (16/7/2024).
Sehari sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024) Danang survei di lokasi untuk melihat harga kisaran semir rambut. Keesokan harinya, ia sengaja datang sambil membawa celurit, untuk berjaga-jaga bila ditagih pembayaran.
“Karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150 ribu,” lanjutnya.
Setelah rampung prosesi pewarnaan rambut itu, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini ditagih oleh korban, Namun bukan uang yang ia berikan. Justru Danang menghunuskan celurit yang diselipkan dibalik bajunya.
“Selanjutnya Danang langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang sebelumnya sudah dibawa,” tuturnya.
Saking paniknya, usai membacok korban, motor sarana yang dibawa tersangka ditinggal di lokasi, Danang melarikan diri. Sementara selang beberapa saat, korban yang bersimbah darah dilarikan ke RSAL Surabaya.
Baca juga: Pihak Kepolisian Masih Lakukan Pengejaran Pelaku Pembacokan Wajak
“Saat ini kondisi korban masih berada di RSAL, ada jari nadi yang terputus setelah disabet celurit, dan sebanyak dua kali sabetan megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan,” paparnya.
Sementara tersangka Danang mengaku, saat itu ia bahkan tak membawa uang sepeserpun. Dia sejak awal memang memiliki niat untuk melukai korbannya, itu dibuktikan dengan bekal celurit dibalik bajunya, yang ia bawa sejak dari rumah.
“Karena tidak punya buat bayar uang salon. Iya, saya ditagih gak bisa bayar. Harganya Rp 250 ribu setelah semir rambut,” pungkasnya
Atas perbuatannya, Danang dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (Iki/ono)