Malang, SERU.co.id– Visi-misi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang masa periode 2024-2029 wajib menjalankan visi dan misi sebagaimana diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang baru saja ditetapkan. Hal tersebut dilakukan agar target kerja pemimpin Kabupaten Malang ini tidak keluar jalur dari RPJPD yang sudah ditargetkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang, Zia Ul Haq mengatakan, visi-misi yang telah ditetapkan tersebut wajib dijalankan oleh para bupati dan wakil bupati terpilih nantinya.
“Calon bupati dan wakil bupati wajib menggunakan visi misi di dokumen RPJB, wajib. karena turunan dari RPJB ada dokumen teknokratik yang diberikan oleh bapeda ke KPU,” seru Zia beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, dengan adanya kebijakan tersebut, para calon pasangan bupati dan wakilnya tidak perlu membentuk visi-misi seperti pemilihan sebelumnya. sehingga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai arah kebijakan nasional dan arah kebijakan Provinsi Jawa Timur lebih terarah.
Lelaki yang merupakan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam RPJPD ini sudah tertera isu-isu strategis serta sasaran indikator yang menggambarkan cita-cita 20 tahun mendatang.
“Kalau disi sudah ada isu strategis, dokumen RPJP di Kabupaten Malang ini, ada sasaran indikator, semua ada semua. Dan ini tinggal menjalankan tok ini,” terangnya.
Dikatakan Zia, ini merupakan salah satu upaya agar jumlah penduduk yang terus naik dari 2,6 juta di tahun 2019, naik menjadi 2,7 juta di tahun 2023. Sehingga nantinya diharapkan Kabupaten Malang menjadi daerah makmur dan berkompetisi dalam semua aspek. (wul/ono)