Modus Diajak Bermain ke Lahan Kosong, Anak di Bawah Umur Dicabuli

Ilustrasi anak dibawah umur. (Seru.co.id/udi) - Modus Diajak Bermain ke Lahan Kosong, Anak di Bawah Umur Dicabuli
Ilustrasi anak dibawah umur. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Kepolisian Daerah Kabupaten Pamekasan berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini diungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mengindikasikan kejadian yang tidak senonoh tersebut, Selasa (9/72024).

Tersangka berinisial S (24), warga Dsn Kebun, Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di gubuk lahan kosong, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, pihak Kepolisian sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa potongan baju lengan pendek berwarna coklat motif putih, satu potong celana pendek, dan satu celana dalam berwarna pink corak putih dengan motif bunga-bunga.

Adapun kejadiannya bermula saat korban mawar (nama samaran) yang masih berumur 8 tahun, ia bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya, kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setelah sampai di lahan kosong, selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli Korban.

Usai kejadian itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya tentang apa yang telah terjadi, selanjutnya korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” ucap AKP Sri Sugiarto. (udi/mzm)

Pos terkait