Dua Orang Pencari Barang Rosok Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bobol Rumah Kosong

Terduga pelaku Curat di Jember saat diamankan polisi. (ist) - Dua Orang Pencari Barang Rosok Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bobol Rumah Kosong
Terduga pelaku Curat di Jember saat diamankan polisi. (ist)

Jember, SERU.co.id – Dua orang pencari rongsokan diringkus Unit Reskrim Polsek Patrang usai diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah kosong di Jalan dr. Soebandi nomor 8 Lingkungan Kreongan Atas RT 001 RW 005, Kelurahan Jember Lor, Patrang, Jember.

Kedua pelaku, diketahui merupakan warga Jember bernama Slamet (39), asal Kelurahan Antirogo, Sumbersari dan Anis Manto (34), warga Desa Kertosari, Pakusari.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga, yang mendapati salah seorang pelaku tengah melakukan aksinya di sebuah rumah kosong wilayah setempat.

“Jadi hari Selasa kemarin itu, berawal dari laporan masyarakat, seorang pencari rongsokan berinisial SA (Slamet) tiba-tiba masuk ke dalam rumah kosong. Kebetulan rumah kosong itu berada di dekat Pasar Kreongan,” seru Didit pada wartawan, Rabu (3/7/2024) sore.

Usai ditelusuri, kata Didit, polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Saat diamankan, terduga pelaku itu belum melakukan aksinya.

“Dia hanya berada di sekitar pekarangan rumah kosong. Kemudian pemilik rumah datang dan mendapati rumahnya berantakan. Tapi setelah dicek banyak barang-barang miliknya hilang. Jumlah total kerugian itu sekitar Rp 36 juta,” ungkapnya.

“Untuk barang yang hilang diantaranya, ada mesin diesel, mesin mobil, rangka sepeda motor, dua unit CPU komputer, termasuk handel pintu, kran air, dan lampu, semua habis,” ujar Didit menambahkan.

Dari laporan pemilik rumah, lanjut Didit, kemudian pihaknya melakukan pendalaman kasus. Ternyata didapati, pelaku melakukan aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah masuk rumah kosong itu sebanyak 20 kali. Terduga pelaku Slamet ini melakukan aksinya dengan mengajak seorang temannya Anis Manto. Mereka masuk rumah kosong dengan melompat tembok, kemudian merusak teralis pintu dan jendela,” jelasnya.

“Hal itu dilakukan, untuk mengelabuhi dan memudahkan membawa barang-barang hasil curian. Dengan cara dipreteli, kemudian mereka menggunakan karung, dan kemudian dijual,” sambung Didit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 nomor 4e ke 5i, terkait Curat (pencurian dengan pemberatan).

“Ancaman hukumannya adalah penjara kurang lebih 7 tahun. Namun demikian dari terungkapnya kasus ini, kami masih mendalami lagi. Karena diduga aksi kedua terduga pelaku ini tidak hanya dilakukan sekali di TKP yang sama. Tapi dimungkinkan ada TKP lain,” pungkasnya. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait