Dokumen KUA Tidak Bisa Dijadikan Dasar untuk Perubahan Data Disdukcapil Situbondo

Dokumen KUA Tidak Bisa Dijadikan Dasar untuk Perubahan Data Disdukcapil Situbondo

Situbondo, SERU.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, menjawab keluhan masyarakat yang dilaporkan ke Bupati Situbondo melalui pemberitaan bahwa petugas dan pejabat di kantor tersebut menolak pemohon atau penduduk untuk memperbaharui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) perubahan elemen data yang dimohon oleh masyarakat, kemarin.

Langsung memberikan statement bahwa kesamaan data pada dokumen KUA, tidak bisa dijadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/6/2024).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra.Hj.Tri Cahya Setianingsih, MM dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAppnya menjelaskan, petugas loket gak berani untuk memutuskan kalau tentang kesamaan data dan di dokumen KUA, tidak bisa dijadikan dasar perubahan di Disdukcapil.

Sebab, data di KUA itu harusnya saat proses berdasarkan data KTP. Karena itu kita perlu cek di aplikasi pusat.

“Kesamaan data pada dokumen KUA, tidak bisa di jadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil,” tulisnya.

Menurutnya, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk proses pelayanan. Aturan proses tetap harus dilaksanakan, karena pihaknya juga harus berhadapan dengan mekanisme pelayanan berbasis teknologi yang tidak bisa direkayasa.

“Kalau dokumen pendukung yang diperlukan tidak tersedia dan petugas loket biasanya normatif, karena harus melayani jumlah antrean yang tidak sedikit. Mohon maaf kalau kami tidak bisa memuaskan banyak pihak,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait