Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar persiapan penyaluran dengan cara proses verifikasi dan validasi BLT DBHCHT tahun 2024.
Kegiatan dipimpin langsung Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto didampingi Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo. Turut hadir Camat Ngusikan Ahmad Fahruddin Fauzi, segenap Kepala desa Kecamatan Ngusikan, segenap Kepala desa Kecamatan kudu.
Menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jombang, Polres Jombang serta Dinas Pertanian. Diikuti oleh Segenap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Ngusikan dan Kudu serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT.
Kegiatan ini merupakan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau(DBHCHT) kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal ini disampaikan Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto ketika membuka Sosialisasi di Pendopo Kecamatan Ngusikan kabupaten Jombang, Kamis (27/6/2024).
“Intinya, Pemerintah desa sebagi penyedia data. Penerimanya harus benar-benar orang yang berhak menerima, kalau penerima sudah meninggal harus ada usulan penggantinya. Penerima juga harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address, Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pada menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” serunya.
Lanjutnya, verifikator bantuan ini dari Dinas Pertanian untuk penerima yang berasal dari buruh tani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok veifikatornya adalah Dinas Tenaga Kerja.
“Kegiatan verifikasi dan validasi diadakan untuk membantu penyaluran BLT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut bisa menjadi berkah bagi penerima dan tidak menimbulkan masalah bagi penyalurnya,” tuturnya.
Di tempat sama, Kepala Dinas Sosial, Hari Purnomo turut menambahkan, kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Tahun 2024 anggaran yang ada di Dinas Sosial sebesar 13,1 Miliar. Sebagian besar disalurkan kepada masyarakat dan digunakan untuk operasional sebesar 2 persen. Walaupun secara aturan anggaran untuk operasional diperkenankan maksimal sebesar 10 persen dari jumlah anggaran. Kami tidak mengambil nominal maksimal, hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan operasional,” ungkapnya.
Anggaran sebesar 13,1 Miliar tersebut disalurkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar 12,9 Miliar.
“Buruh tani tembakau sekitar 6.700 penerima yang terbagi dalam 5 Kecamatan di wilayah utara Brantas Jombang dan buruh pabrik rokok legal sekitar 4.000 penerima. Nominalnya masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4, sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus,” paparnya.
Tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga bilamana ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima.
“Targetnya pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang. Terima kasih kepada pemerintah desa, pemerintah Kecamatan, Dinas terkait serta Aparatur Penegak Hukum atas kerjasamanya selama ini. Harapan saya di tahun 2024 sinergi tetap berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan dengan baik juga dan tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya,” pungkasnya. (ful/mzm)