- Ngawi, SERU.co.id – Mendapat informasi tentang proyek rekonstruksi jalan beton rigid yang rusak berat di usia bangunan baru 3 tahun berjalan, Dinas PUPR Ngawi memanggil pelaksana untuk memperbaiki.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Rahmat Fitrianto mengatakan, batas waktu pemeliharaan telah selesai, namun adanya informasi tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan pelaksana.
“Setelah kita hubungi pihak pelaksana mau bertanggungjawab memperbaiki, dan sudah dilaksanakan mandiri, tidak menggunakan APBD Ngawi,” ucap Rahmat, sapaan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Expert Talk Manajemen FEB UB, Hadirkan Bupati Ngawi dan Gresik Bahas Smart City
Rahmat tak memungkiri, usia bangunan jalan beton rigid rata-rata sekitar 10 tahun. Apabila ada kerusakan dibawah umur bangunan tersebut pihaknya mengapresiasi bagi pelaksana yang memperbaikinya.
Diketahui, proyek itu dibiayai APBD Ngawi 2021 dilaksanakan oleh PT. Surya Kencana Sakti Madiun, dengan harga penawaran Rp9,3 miliar dari pagu anggaran Rp12,3 miliar dan hps Rp12,1 miliar. (nug/ono)