Polres Malang Tetapkan Pria Asal Lampung sebagai Tersangka Pemaku Kucing di Pohon

Proses pemeriksaan pelaku penganiayaan kucing oleh petugas kepolisian. (ist) - Polres Malang Tetapkan Pria Asal Lampung sebagai Tersangka Pemaku Kucing di Pohon
Proses pemeriksaan pelaku penganiayaan kucing oleh petugas kepolisian. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sempat viral di media sosial, sebuah unggahan foto yang memperlihatkan seekor kucing yang telah meninggal dan salah satu kakinya putus dipaku di batang pohon, di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Akhirnya Polres Malang menetapkan Indra Wahyudi (40), warga asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan, jika pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut dan menetapkan Indra sebagai tersangka.

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” seru Dicka, Senin (24/6/2024).

Dicka menjelaskan, dari pengakuan pelaku alasan dirinya tega menganiayai hewan berkaki empat tersebut lantaran kesel. Dimana menurutnya kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan di area tempat tinggalnya.

Dimana kekesalan tersebut memuncak saat dirinya mendapati seekor kucing di halaman rumahnya, pada Selasa (18/6/2024) lalu. Karena geram, dirinya lalu memukuli kucing malang itu dengan batu. Selanjutnya dirinya menyayat tubuh kucing itu dengan pisau dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

dikatakan Dicka, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” bebernya.

Dicka berharap, kasus ini nantinya akan bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat dan diharapkan tidak akan terulang kasus yang sama pada waktu yang akan datang. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait