Batu, SERU.co.id – Satreskrim Polres Batu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Batu, Jl. Kartini No. 08, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Berkat respon cepat terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, satu unit PC All In One merk HP untuk operasional Kantor Markas PMI Batu berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kisworo menerangkan, pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 05.10 WIB, Ketua PMI Kota Batu, Abdul Muntolib mendapati pintu depan kantornya dalam keadaan terbuka. Namun, kondisi kantor justru dalam situasi gelap. Melihat kejanggalan tersebut, Ketua PMI Batu segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Respon Polres Batu terhadap kasus ini dilakukan dengan efektif dan berhasil mengungkapnya dalam waktu singkat,” seru Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kisworo, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (22/6/2024).
Setelah berupaya keras dan atas bantuan informasi dari masyarakat, akhirnya tersangka dapat segera diamankan Satreskrim Polres Batu tanpa perlawanan. Tersangka dalam kasus ini adalah RK alias Kipli (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Modus operandi pelaku terbilang cerdik dengan mematikan CCTV melalui saklar listrik agar tidak berfungsi.
“Tersangka kemudian mengambil kunci kantor PMI, dan mencuri satu unit PC All In One merk HP sebelum melarikan diri,” ungkapnya.
Tersangka RK sendiri diduga merupakan Pekerja Relawan dari PMI Kota Batu. Pasalnya, ia mengetahui dengan pasti dimana kunci kantor markas PMI tersebut disimpan. Ketua PMI sendiri sempat menduga, matinya aliran listrik kantor cabang PMI itu dikarenakan kehabisan token listrik.
Dari tangan RK, Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer All In One PC merk HP warna hitam. Selain itu ditemukan juga mouse, kabel power, dan keyboard yang diduga hasil curian tersangka.
Tersangka RK terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 363 sub 362 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo menambahkan, respon cepat dan efektif dari Polres Batu dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. (dik/mzm)