Jember, SERU.co.id – Oknum fotografer cabul berinisial AP (25), warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Polisi juga telah menangkap AP dan saat ini ditahan di sel Mapolres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 (delapan) orang model yang menjadi korban pencabulan dari tersangka AP.
“Kita lakukan percepatan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang sudah kita periksa ada sekitar 8 orang. Dari 8 orang itu, juga adalah korban dari tersangka,” kata Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (15/6/2024).
Terungkapnya kasus itu, lanjut Abid, berawal dari pengakuan salah satu korban yang viral di Medsos Instagram. Selanjutnya dari viralnya kasus tersebut, sejumlah korban lainnya mulai ‘speak up’ dan bersama-sama membuat laporan ke Mapolres Jember.
“Kemudian kita lakukan pengumpulan barang bukti, dan kita gelarkan juga terkait dengan kasus tersebut. Memang pada saat laporan awal, kita tidak bisa langsung mengamankan pelaku, karena masih dalam proses penanganan maupun dengan duduk perkaranya kan agak berbeda,” serunya.
“Jadi kita butuh sedikit waktu untuk mematangkan mengumpulkan 2 alat bukti maupun terpenuhnya unsur dugaan yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Ketapang, Sampang itu berujar, dalam melakukan aksinya, tersangka awalnya mengiming-imingi korban untuk jadi foto model dan dilanjutkan dengan sesi pengambilan foto di studio milik tersangka di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember.
“Saat di studio miliknya itulah, tersangka melakukan aksinya kepada para korban. Awalnya, korban tidak berani lapor polisi, karena diancam. Bentuk ancamannya bermacam-macam, salah satunya ada yang akan disebarkan videonya saat aksi pencabulan itu terjadi,” ucap Abid.
“Dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, korban itu memang ada yang dicabuli. Artinya, ada yang digrepe-grepe, ada juga yang korban dipaksa untuk memegang alat kelamin tersangka. Untuk yang sampai ada diminta berpose dan foto bugil, masih kami dalami,” tambahnya.
Dari penyelidikan polisi, lanjut Abid, kedelapan orang korban mengalami tindak kejahatan yang dilakukan tersangka selama rentang waktu tahun 2024.
“Memang rentang waktunya berbeda-beda. Korban dibujuk rayu awalnya lewat Medsos. Para korban kebanyakan dari Jember,” bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni komputer milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan file-file miliknya, baju yang dikenakan oleh korban dan Ponsel milik tersangka. Abid juga mengakui, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke luar kota.
“Tapi alhamdulillah dari Reskrim Polres Jember cepat mengamankan. Pasal yang disangkakan, kita menggunakan UU tentang kekerasan seksual. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2022, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya. (amb/mzm)